Jilbab Seringkali disebut dengan istilah kerudung. Namun, kata kilbab sekrang lebih populer di telinga nasyarakat. Jilbab asalnya dari bahasa arabia yakni jalaba, yang bermakna membawa, menghimpun. Itu berarti menghimpim sesuatu yang lepas. Secara istilah sekarang ini, Jilbab atau keriding adalah salah saru busana yang dikenakan oleh wanita beragama Islam yang berfungsi untuk menutupi bagian kepala dan dada. Busana semacam ini ada ketika sebuah perintah datang melalui Nabi Muhammad SAW ditujukan oleh semua wanita-wanita muslimah. waktu itu dikenal dengan istilah khumur atau hijab (penghalang)
Negara-negara yang kebanyakan memelu afama Islam juga memiliki sebutan sendiri-sendiri. Misalnya Chador, dipakai di negara Iran, Pardeh (Pakistan dan Wilayah India), Orang-orang Lybia menamainya dengan Milayat, Wanita Iraq menyebutnya Abaya, Chardhaf (Republik Turki), Kalau orang-orang Melayu mengenalnya dengan istilah tudung. Sedangkan untuk Arab sendiri menyebutnya hijab. Dan kerudung atau jilba digunakan oleh oleh masyarakat indonesia.
Khusus Negara Indonesia, istilah "Jilbab" diartikan sebagai pakaian wanita yang dikenakan dengan menutup semua kepala kecuali muka kemuadian dirangkaikan bersama baju agar menutup semua badan tertutup kecuali tangan dan kaki. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, diartikan dengan kerudung berukuran lebar digunakan seorang wanita muslimah ginukan menutupi kepala dan leher hingga dada (agar tidak terlihat lekukan-lekukannya).
Cara memakai Jilbab secara umum sebenarnya di kalangan ulama sendiri terjadi ikhtilaf atau perbedaan pendapat. Hal ini biasa karena setiap ulama memiliki pandangan sendiri dalam menaksirkan dalil-dalil. Misalnya Ibnu Ma'ud, penggunaan hijab adalah menutup semua kepala termasuk muka kecuali satu mata saja. Menurut Qatadah, yang ditutup adalah semua kepala dan muka kecuali dua mata seperti yang sering kita lihat wanita-wanita bercadar sekarang ini. beda dengan Al-Hasan, tidak semua muka ditutupi, tetapi hanya separuh saja.
Lain Halnya denan ulama kontemporer yang juga terkenal beliau dalah Dr. Qardlawi. fatwanya, muka atau wajah serta telapak tangan seorang perempuan tidak perli ditutup, karena itu bukannlah aurat. Jadi, tidak masalah terlihat oleh laki-laki yang tidak muhrimnya. Pendapat ini sama dengan pendapat ulama-ulama lainnya seperti kebanya ulama Al-Azhar. Mungkin Macam-macam jilbab yang beredar sekarang mengikuti pendapat ini. seperti itulah Islam, Perbedaan pendapat adalah hal yang harus dimaklumi dan dihormati. Tidak perlu adanya cacimaki antar sesama muslim hanya karen perbedaan doktrin. lagi pula, pendapat bermacam-macam itu telah menempuh ijtihad dan dilakukan oleh ulama yang ali dalam bidangnya.
Cara memakai Jilbab secara umum sebenarnya di kalangan ulama sendiri terjadi ikhtilaf atau perbedaan pendapat. Hal ini biasa karena setiap ulama memiliki pandangan sendiri dalam menaksirkan dalil-dalil. Misalnya Ibnu Ma'ud, penggunaan hijab adalah menutup semua kepala termasuk muka kecuali satu mata saja. Menurut Qatadah, yang ditutup adalah semua kepala dan muka kecuali dua mata seperti yang sering kita lihat wanita-wanita bercadar sekarang ini. beda dengan Al-Hasan, tidak semua muka ditutupi, tetapi hanya separuh saja.
Lain Halnya denan ulama kontemporer yang juga terkenal beliau dalah Dr. Qardlawi. fatwanya, muka atau wajah serta telapak tangan seorang perempuan tidak perli ditutup, karena itu bukannlah aurat. Jadi, tidak masalah terlihat oleh laki-laki yang tidak muhrimnya. Pendapat ini sama dengan pendapat ulama-ulama lainnya seperti kebanya ulama Al-Azhar. Mungkin Macam-macam jilbab yang beredar sekarang mengikuti pendapat ini. seperti itulah Islam, Perbedaan pendapat adalah hal yang harus dimaklumi dan dihormati. Tidak perlu adanya cacimaki antar sesama muslim hanya karen perbedaan doktrin. lagi pula, pendapat bermacam-macam itu telah menempuh ijtihad dan dilakukan oleh ulama yang ali dalam bidangnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar